Tilang elektronik tak hanya mengandalkan kamera pemantau statis
Penulis: Dimas Moko | Publikasi: 2 November 2022 - 12:53
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Tilang elektronik tak hanya mengandalkan kamera pemantau statis
Suasana ruangan pemantau ETLE di Posko Gakkum Polda Sulteng (Foto: Dimas Moko/Tutura.Id)

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Elektronik kian menyebar di Indonesia.

Dengan demikian proses tilang menjadi lebih efisien dibandingkan tilang manual karena polisi dan pelanggar tak harus bersemuka.

Semua bisa diselesaikan secara daring (online). Pun bisa mencegah adanya pungutan liar oleh oknum polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut program ETLE adalah bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Tujuannya untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Menyusul kota-kota lain di Indonesia, tilang elektronik dengan bantuan kamera pun kini resmi diberlakukan di Kota Palu per 1 November 2022.

Laiknya sebuah hal baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di kota ini, tilang elektronik juga melalui tahap sosialisasi dan uji coba sejak 22 September hingga 31 Oktober.

Ada empat kamera ETLE yang terpasang statis di Jl. Muh. Yamin – Jl. Sisingamangaraja, Jl. Muh. Yamin – Jl. Dewi Sartika, Jl. Gajah Mada – Jl. Diponegoro, dan Jl. Sam Ratulangi.

Kehadiran kamera-kamera tersebut sangat mencolok perhatian pengendara bermotor karena diletakkan berderet secara horizontal di atas badan jalan-jalan tersebut. Beroperasi secara otomatis selama 24 jam.

Berbekal kualitas gambar 9 MP (Mega Pixel), setiap kamera akan meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke ruang operator ETLE di Posko Gakkum Polda Sulteng.

Setelah itu tunggu saja kedatangan “surat cinta” dari kepolisian yang dikirim oleh petugas pos. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui BRI.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukannya atau emoh membayar denda tilang, maka STNK akan terblokir secara otomatis.

Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas beserta denda tilangnya, yaitu menerobos lampu merah (denda Rp250 ribu), melanggar marka/rambu lalu lintas (Rp250 ribu), tidak dilengkapi TNKB yang sah (Rp300 ribu), tidak mengenakan sabuk pengaman (Rp100 ribu), menggunakan ponsel saat berkendara (Rp500 ribu), mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan (Rp100 ribu), dan tidak mengenakan helm (Rp200 ribu).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng AKBP Hasanuddin saat ditemui Tutura.Id (28/10/2022), mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat drastis selama masa sosialisasi tilang elektronik.

Kurun 38 hari beroperasi, kamera ETLE merekam 182.464 pelanggaran lalu lintas di Kota Palu.

Jenis pelanggaran terbanyak dari pengemudi kendaraan roda empat karena tidak mengenakan sabuk pengaman (153.072 pelanggar). Sementara kebanyakan pelanggaran yang dilakukan pengendara motor lantaran ogah memakai helm (23.834).

Selain mengandalkan kamera statis untuk melakukan tilang elektronik, Polda Sulteng juga menggunakan ETLE mobile handheld yang sifatnya dinamis.

Banyak pihak menyebut penggunaan teknologi yang satu ini lebih efisien karena bisa menjangkau area kota yang tidak bisa terdeteksi oleh kamera statis.

Perkenalan alat ini sebenarnya sudah dilakukan saat memperingati ulang tahun Korps Lalu Lintas Polri, 22 September 2022, sekaligus peluncuran ETLE tahap ketiga di Jakarta.

ETLE mobile handheld merupakan bagian dari pengembangan ETLE Mobile Device yang juga meliputi ETLE mobile on board dan ETLE mobile apps.

Petugas cukup memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelanggar menggunakan ETLE mobile handheld. Hasilnya akan langsung terkirim untuk kemudian diproses petugas di ruang operator ETLE di Posko Gakkum Polda Sulteng.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
3
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
1
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Menanti keadilan untuk AR
Menanti keadilan untuk AR
Publik terus menyoroti perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa AR (8 tahun). Keluarga korban berharap mendapatkan…
TUTURA.ID - Kerentanan perempuan dalam tren kasus narkoba di Sulteng
Kerentanan perempuan dalam tren kasus narkoba di Sulteng
Kasus narkoba di Sulteng meningkat tiap tahun. Tersangkanya tak hanya lelaki, tapi juga kaum hawa.…
TUTURA.ID - Garong penutup saluran air trotoar asyik beraksi
Garong penutup saluran air trotoar asyik beraksi
Penutup saluran air yang ada di sepanjang trotoar berulang kali jadi sasaran pencurian. Harus ada…
TUTURA.ID - Persoalan parkir yang tak kunjung usai
Persoalan parkir yang tak kunjung usai
Arus lalu lintas jadi macet lantaran parkir sembarangan. Menjamurnya juru parkir liar juga meresahkan warga.…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng