Pimpinan irit bicara soal tagihan hotel palsu di DPRD Palu
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 28 April 2023 - 19:21
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Pimpinan irit bicara soal tagihan hotel palsu di DPRD Palu
Puluhan anggota legislatif dan pegawai di kantor DPRD Palu diduga terlibat penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2022 | Foto: Istimewa

Tiga hari terakhir, isu miring menerpa para anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Puluhan wakil rakyat di bilangan Taman Gor itu terseret isu dugaan bill atau tagihan palsu hotel berkenaan perjalanan dinas.

Indikasi penyelewengan anggaran ini konon berpangkal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Sulteng terhadap anggaran perjalanan dinas yang dikelola Sekretariat DPRD Palu tahun 2022.

Konon ada 162 tagihan palsu hotel yang melibatkan 28 anggota legislatif atau sekitar 80 persen dari 35 wakil rakyat di DPRD Kota Palu.  Dari ratusan tagihan fiktif itu, tercatat 51 tagihan yang melibatkan pegawai DPRD Kota Palu yang juga turut terseret isu ini. Adapun total taksiran kerugian negara konon mencapai Rp1 miliar. 

Atas sejumlah kabar miring tersebut, Ketua DPRD Kota Palu yang menjadi pentolan para anggota dewan terkesan irit bicara. “Jadi saya belum bisa berkomentar soal itu (dugaan tagihan hotel palsu). Masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, awal bulan Mei mendatang,” kata Armin Soputra, Ketua DPRD Palu, kepada Tutura.Id, Jumat (28/4/2023).

Pernyataan politisi Partai Gerindra ini berbanding terbalik dengan pernyataannya pada salah satu media lokal di Sulteng. ”Benar ada temuan itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri,” ucap Armin. Ia mengaku telah mengembalikan anggaran senilai Rp17 juta.

Armin bahkan dengan gamblang menuturkan jika dalam arahan BPK, pihak-pihak yang belum melakukan pengembalian penuh atau masih sebagian, diwajibkan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM).

Atas pewartaan tersebut, ia menjawab semestinya pihak media melakukan konfirmasi lebih dahulu kepada sekretaris DPRD Palu dan BPK RI perwakilan Sulteng, alih-alih langsung menerbitkan pemberitaannya.

Kesan irit bicara juga kami dapatkan saat berbincang dengan Sekretaris DPRD Kota Palu yang membawahi para pegawai di gedung dewan. Ridwan Karim, Sekretaris DPRD Palu, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi BPK-RI yang dirilis ke publik. Ia pun mengaku bingung dari mana muasal bocornya informasi ini.

“Belum ada laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang kami terima. Kemarin itu baru sebatas berita acara konfirmasi atas pengelolaan anggaran. Makanya saya bingung, ketika ada pemberitaan terkait temuan bill hotel fiktif itu,” tutur Ridwan, Jumat (28/4/2023).

Ia pun mengatakan bahwa kebanyakan sudah dikembalikan. Ridwan bilang sebaiknya menunggu laporan resmi dari BPK-RI. “Begini saja, untuk hasil yang lebih valid, kita tunggu sampai LHP BPK RI keluar. Kalau misal sudah ada, baru saya akan konfirmasi ulang,” kata dia.

Kedepankan asas praduga tak bersalah

Sumber Tutura.Id di BPK RI perwakilan Sulteng menyebut bahwa pihaknya sedang dalam proses penyusunan LHP terkait pengelolaan anggaran tahun 2022 oleh Sekretariat DPRD Palu.

“Secara kode etik BPK, kami memberikan informasi dan dokumen apa pun terkait pemeriksaan tersebut sampai LHP terbit selain kepada pihak terperiksa atau pihak terkait yang memeriksa, karena pada prinsipnya, BPK memegang asas praduga tak bersalah, dimana hasil pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu quality control dan quality assurance,” terang sumber pada Jumat (28/4/2023).

Terkait pemberitaan soal tagihan palsu hotel, pihak BPK tak ingin menduga-duga darimana hasil pemeriksaan awal tersebut bisa bocor ke media dan jadi konsumsi publik.

Kebocoran berita acara konfirmasi pemeriksaan keuangan tentu menciderai kode etik BPK RI sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2007.

Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dikecualikan untuk jadi konsumsi publik seperti tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI nomor 136 tahun 2020.

Sekadar pengingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 pasal 19 ayat 1 disebutkan jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan  kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
2
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Khazanah wastra di Sulteng; dari kulit kayu hingga tenun ikat
Khazanah wastra di Sulteng; dari kulit kayu hingga tenun ikat
Beragam pakaian dan kain tradisional dari suku-suku penghuni Lembah Palu terpajang dalam pameran yang berlangsung…
TUTURA.ID - Biar terlihat pro; inilah panduan bahasa sehari-hari bagi para perantau di Palu
Biar terlihat pro; inilah panduan bahasa sehari-hari bagi para perantau di Palu
Orang Palu punya gaya bahasa sehari-hari nan unik. Ada kegemaran menyingkat kata, penggunaan akhiran, hingga…
TUTURA.ID - Kisah pendiri Toru Farm, bermodal nekat merintis bisnis semasa pandemi
Kisah pendiri Toru Farm, bermodal nekat merintis bisnis semasa pandemi
Semasa pandemi, platform daring mendapatkan momentum. Iqbal jeli melihat peluang ini di level lokal Palu.…
TUTURA.ID - Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Kadis Perhubungan Kota Palu dan Kodim 1306 Donggala-Palu akan menindak tegas para juru parkir liar…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng