Penolakan keras warga di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, menyusul terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di sekitar wilayah mereka hingga kini masih terus berlanjut.
"Kami tidak mau lagi ada musyawarah dan kami memang tutup ruang itu," tegas Isman Baru saat kami temui di kediamannya, Jumat (5/10/2024) malam.
Isman merupakan warga Tipo yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Lingkungan, satu dari beberapa organisasi masyarakat sipil yang menggelar demo menolak kehadiran perusahaan tambang Galian C di wilayah tersebut.
Menurut Isman, jauh hari sebelumnya warga Tipo sudah mendengar desas-desus akan ada aktivitas pertambangan di sekitar wilayah mereka.
Sontak warga merespons dengan memasang spanduk penolakan. "Kami masyarakat Kelurahan Tipo tidak menerima eksplorasi dalam bentuk apa pun". Demikian bunyi salah satu spanduk yang terpampang. Namun, tak lama berselang spanduk berisi penolakan itu sudah tercabut tanpa sepengetahuan mereka.
Lantas warga bergerak mencari tahu siapa gerangan perusahaan yang akan melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi di wilayah tempat tinggal mereka. Hasil pengecekan melalui situsweb geoportal.esdm.go.id ternyata merujuk pada PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWK).
PT BAM diketahui sudah menggenggam IUP dengan konsesi lahan 95,54 hektare. Sementara PT TWK bahkan sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan konsesi lahan 55,7 hektare.
Lokasi konsesi dua perusahaan tersebut ada di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, tepat di atas Kelurahan Tipo.
Lantaran tak ingin bernasib serupa dengan wilayah Kelurahan Buluri dan Watusampu yang lingkungannya jadi rusak karena masifnya aktivitas tambang Galian C, gerakan protes makin luas.
Hampir semua warga Kelurahan Tipo ambil sikap menentang hadirnya perusahaan yang ingin melakukan aktivitas pertambangan.
Selasa, 3 September 2024, warga dengan sokongan berbagai organisasi masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di depan Kantor Camat Ulujadi.
Mereka menolak kehadiran perusahaan tambang dan meminta pemerintah daerah segera mencabut IUP milik dua perusahaan tersebut.
Hal yang mendasari penolakan ini, kata Isman, tak lain karena dampak yang mereka alami nanti.
Kelurahan Tipo adalah kawasan pusat pemerintahan Kecamatan Ulujadi, ada pula kawasan pendidikan yang terdiri dari beberapa sekolah, kawasan wisata pantai, kawasan pengembangan permukiman, dan terpenting menjadi wilayah sumber air bagi warga.
Camat Ulujadi Amsar yang menerima para demonstran mengaku paham betul keresahan warga Tipo.
Kala menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Ulujadi, awal Februari 2024, Amsar sudah membahas dampak aktivitas tambang Galian C yang membuat ratusan warga sekitar Buluri dan Watusampu mengalami Infeksi Saluran Pernapasan (Ispa).
Oleh karena itu, Amsar berjanji akan menghadap Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo untuk menyampaikan protes tersebut.
Berselang tiga hari dari aksi protes, dilakukan mediasi antara warga Tipo dengan Pemerintah Kota Palu yang melahirkan Tim Gabungan Evaluasi.
Kedua pihak bersepakat dalam berita acara bahwa warga tidak akan melakukan aksi apa pun. Menunggu hasil kerja Tim Evaluasi Gabungan melihat lokasi secara langsung.
Pada 9 September 2024, Tim Evaluasi Gabungan mendatangi PT BAM yang ternyata merupakan anak perusahaan PT Kelor Organik Indonesia (KOI). Kedua perusahaan ini berbagi kantor yang sama di Jalan Radjapanto, Tipo.
Bukannya jadi awal yang baik, warga justru kecewa bahkan menaruh curiga. Alasannya karena Tim Evaluasi Gabungan yang dibentuk oleh Pemkot Palu ternyata tidak melibatkan warga Tipo.
Kesepakatan awal, ungkap Isman, tim evaluasi itu juga harus melibatkan beberapa dari mereka sebagai warga.
Sementara menurut Faisal, koordinator lapangan dari Aliansi Forum Pemuda Kelurahan Tipo, mereka kecewa dengan keseriusan Tim Evaluasi Gabungan yang terdiri dari ESDM Sulteng, DLH Kota Palu, BNPB Sulteng, dan pihak Kecamatan Ulujadi.
Saat datang melakukan inspeksi, hanya BNPB Sulteng yang hadir.
Merespons kekecewaan warga tadi, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bergerak menuju Kelurahan Tipo untuk menemui warga (14/9).
Hadi—sapaan akrabnya—secara terbuka mengatakan bahwa sejak 2014 kewenangan menerbitkan dan mencabut IUP ada di tangan Pemprov.
Pun demikian, ia berjanji akan mengakomodir pertemuan antara warga Tipo dengan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Jadwal pertemuan yang dijanjikan adalah 18 September 2024.
Lantaran hari yang dijanjikan bertemu gubernur tak kesampaian, ratusan warga langsung bergerak menyegel Kantor Kecamatan Ulujadi.
Aksi penyegelan akan berakhir jika pertemuan dengan Rusdy Mastura sudah terlaksana.
Pertemuan warga Tipo yang diharapkan bisa mengakhiri segala keresahan selama ini terwujud pada 22 September 2024.
Ditemani Hadianto Rasyid dan Irmayanti Pettalolo, 10 orang perwakilan masyarakat Tipo bertemu Rusdy Mastura.
Hasil pertemuan itu juga tak sesuai harapan. Cudy—sapaan karib Rusdy Mastura—bukannya mencabut IUP milik PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, tapi hanya menghentikan sementara hingga selesainya pemeriksaan yang dilakukan Tim Evaluasi Gabungan.
Pun demikian, keputusan penghentian sementara itu sudah bikin PT BAM merasa kecewa dan sangat dirugikan.
Melalui kuasa hukumnya, PT BAM melaporkan tiga orang, yaitu Muhammad Awal (Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tipo), Mail (Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kalora), dan Guli (Ketua Dewan Adat Kalora) ke Polda Sulteng.
Ketiga orang itu dianggap telah melakukan fitnah dengan mengatakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan PT BAM adalah faktor utama yang menyebabkan banjir di Kelurahan Tipo.
“Padahal sejak IUP terbit pada 4 April 2024, kami belum melakukan aktivitas pertambangan,” kata Aditya Arief, Direktur PT Bumi Alpha Mandiri, saat kami temui di Tanaris Coffee, Jalan Juanda, Lolu Utara, Palu Timur (2/10).
Tutura.Id sebenarnya juga sudah menghubungi pihak PT Tambang Watu Kalora untuk meminta tanggapan. Hanya saja hingga artikel ini terbit mereka tidak memberi respons.
Aditya mengaku kecewa dengan keputusan penghentian sementara yang dikeluarkan Rusdy Mastura.
Ia merasa pihaknya tak mendapatkan kesempatan untuk membela diri.
Pun merasa kaget lantaran kedua belah pihak awalnya sudah bersepakat menunggu hingga Tim Evaluasi Gabungan menuntaskan tugasnya.
Menurut Aditya, alasan PT KOI melakukan ekspansi bisnis di bidang tambang Galian C karena selama beroperasi 1,5 tahun terakhir, kemampuan produksi dan penyerapan pasar tidak berimbang. Kerja sama dengan pemerintah juga tidak berjalan.
Sempat PT KOI punya niat membuka areal perkebunan dan peternakan di atas lahan mereka. Hanya saja hasil penelitian menemukan bahwa struktur lapisan paling atas pada tanah (top soil) hanya 30 sentimeter. Sedangkan lapisan tanah penutupnya alias overburden tidak mencapai satu meter.
Menurut para ahli perusahaan, lahan tersebut agak sulit untuk ditanami pohon berukuran besar.
Atas dasar pertimbangan tersebut, akhirnya rencana ekspansi membuka perkebunan dan peternakan dialihkan menjadi usaha tambang Galian C.
Perusahaan kemudian mulai mengurus IUP agar punya legalitas hukum.
Aditya mengeklaim perusahaannya akan menerapkan metode green mining (tambang berwawasan lingkungan), membuka lahan dengan bentuk terasering karena terkait dengan struktur dan daya dukung tanah, juga memakai mesin pemecah batu (crusher) khusus agar jarak paling jauh debu terbang “hanya” 500 meter.
Efek polusi debu dari aktivitas pertambangan masih bisa mereka tekan lagi menggunakan mesin crusher yang dipasangi blower untuk mengisap dan sprinkler air untuk menyiram.
Rencananya untuk penambangan tahap pertama, luas lahan yang akan mereka garap hanya 2,5 hektare. “Kami tidak dalam kondisi tergesa-gesa,” kata Aditya.
Lagi pula, sambung Aditya, bekas lokasi tanah yang telah mereka keruk materi bebatuannya nantinya akan ditanami pohon-pohon produktif.
Apa pun alasan yang dikemukan PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, tekad seluruh warga Tipo sudah bulat.
Warga menolak adanya proyek ekstraksi sumber daya alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
Dikisahkan Isman, dahulu pernah ada perusahaan yang coba-coba melakukan aktivitas pertambangan. Hasilnya dua kali terjadi banjir di Tipo.
Warga lalu bikin aksi perlawanan dengan berbaring di jalanan untuk menghalangi kendaraan keluar-masuk. Tak ingin kejadian serupa terulang kembali, warga Tipo solid melakukan penolakan sejak awal.
"Gunung Ulujadi ini adalah tempat asal orang tua kami terdahulu. Makanya kami berikrar ingin terus memperjuangkan aksi penolakan tambang sampai izinnya dicabut,” pungkas Isman.
tambang Galian C lingkungan Kelurahan Tipo lingkungan konsesi lahan zin Usaha Pertambangan PT Bumi Alpha Mandiri PT Tambang Watu Kalora Rusdy Mastura Hadianto Rasyid

