Dalam kurun waktu setahun terakhir, telah terjadi sejumlah kasus narkoba yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Tengah. Mulai dari pegawai kejaksaan hingga sipir bahkan turut terseret dalam pusaran bisnis gelap ini.
Pemantauan pemberitaan media massa yang dilakukan Tutura.Id menunjukkan empat kasus berkenaan jual beli narkoba yang melibatkan lima PNS di Sulteng. Mereka tak sekadar jadi pemakai, melainkan ikut masuk dalam pusaran bisnis barang haram ini.
Kasus teranyar terjadi pada 13 Maret 2023, saat seorang guru sekolah menengah atas di Palu diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu. Lelaki berinisial RI itu ditangkap lantaran menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Hanya 18 hari sebelumnya, tepatnya 23 Februari 2023, dua sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, yang berinisial MM dan I dibekuk aparat Polres Banggai karena tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Pada pengujung Desember 2022, BNN Sulteng juga menangkap I, seorang perempuan yang tercatat sebagai staf di Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palu. Bersama I turut disita 56 paket sabu-sabu seberat 117 gram.
Kasus lain terjadi pada 18 April 2022, saat MI alias A diringkus Polres Banggai karena terlibat transaksi sabu-sabu di rumahnya. MI merupakan abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Angka keterlibatan PNS dalam kasus narkoba mungkin saja lebih besar. Pasalnya, tak semua kasus narkoba terkover oleh media. Pihak-pihak yang mengurusi soal tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga tak secara khusus mencatat statistik keterlibatan PNS dalam kasus narkoba.
Kepala Seksi Intelijen BNN Sulteng, Lucky Sutardjo menjelaskan bahwa statistik keterlibatan PNS dalam bisnis narkoba tak tersedia. Menurut Lucky, institusinya memang bukan satu-satunya pihak yang berwenang menangani kasus narkoba.
“Selain BNN, kepolisian juga melakukannya. Ketika salah satu institusi ini sudah menangani, maka pihak lain tak boleh masuk di ruang itu. Kalau misalnya, ditangani oleh BNN kabupaten/kota, maka hasil penanganannya sebatas melapor atau koordinasi dengan BNN provinsi,” ujar Lucky, saat ditemui Tutura.Id di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).
Motif keterlibatan PNS, dan komitmen pencegahan
Lucky juga menjelaskan bahwa PNS yang terlibat dalam pusaran bisnis narkoba tak semata-mata karena faktor finansial. Ada juga yang melakukannya untuk memenuhi gaya hidup.
”Karena pengaruh lingkungan dan pergaulan. Mau punya gaya hidup mewah, makanya mereka nyambi di bisnis narkoba,” kata dia.
Adapun oknum PNS bakal disanksi berat jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksinya berupa penurunan pangkat atau jabatan hingga kurungan badan. Hal itu merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.
Narkoba memang bisa menyasar siapa saja. Pada level pusat, pemerintah pun sudah menyadari kerentanan PNS terhadap narkoba.
Sejumlah langkah pencegahan juga dilakukan. Hampir tiga tahun lalu, pada 26 Juni 2020, dalam momen Hari Anti Narkotika Internasional, 13 pejabat pemerintah meneken surat keputusan bersama (SKB) demi menyikapi maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Namanya SKB Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya. Pada perkembangannya warkat bersama itu kemudian lebih dikenal sebagai SKB P4GN.
SKB P4GN diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sejumlah pejabat lain yang ikut meneken warkat ialah Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
SKB P4GN memuat delapan arahan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di instansi pemerintah.
Isi arahannya seperti melakukan sosialisasi bahaya narkotika, melaksanakan tes urin, membentuk tim satuan tugas anti narkotika, menerbitkan regulasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menangani aduan pelaporan dugaan penyalahgunaan narkotika.