Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa proses pemilihan sekretaris daerah provinsi Sulawesi Tengah sudah sesuai prosedur.
Saat ini, Kemendagri tengah menunggu proses pelantikan sekdaprov terpilih oleh gubernur Sulteng--sesuai dengan keputusan presiden 146/TPA yang ditetapkan pada 1 Desember 2022.
“Ini adalah waktunya bagi pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur untuk melaksanakan keputusan presiden dengan melakukan pelantikan atas sekdaprov terpilih sesuai ketentuan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/22).
Benni juga menjelaskan prosedur pemilihan sekdaprov. "Pemda telah mengajukan usulan pengisian jabatan melalui mekanisme lelang terbuka. Proses lelang terbuka, yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi sudah dilaksanakan, dengan menghasilkan tiga calon terbaik," ujarnya.
Selanjutnya, kata Benny, penetapan sekdaprov terpilih dilakukan lewat mekanisme sidang yang dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA).
Adapun TPA dipimpin langsung oleh presiden atau wakil presiden serta diikuti oleh menteri serta pimpinan lembaga terkait. Hasil persidangan TPA itulah yang lantas ditetapkan lewat keputusan presiden.
Topik penetapan sekdaprov Sulteng jadi sorotan media selama hampir dua pekan terakhir. Pasalnya, Gubernur Sulteng, Rusdy “Cudy” Mastura enggan melantik tokoh yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai sekdaprov Sulteng.
Padahal pemerintah pusat sudah menetapkan Novalina—sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik—sebagai sekdaprov Sulteng.
Dalam kacamata Cudy, posisi sekdaprov Sulteng seharusnya dipegang oleh tokoh yang mengantongi rekomendasinya. Selain Novalina, ada dua kandidat sekdaprov lain yang diusulkan kepada pemerintah pusat, yakni: Fahrudin Yambas (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah) dan M. Sadly Lesnusa (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah).
Sebelum turun keputusan dari pusat, sejumlah media lokal menyebut nama Fahrudin Yambas sebagai kandidat terkuat. Konon Fahrudin pula yang jadi favorit Gubernur Cudy.
Hingga saat ini, kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi ihwal keberatan Gubernur Cudy. Informasi berkenaan penolakan Gubernur Cudy tersebut, kata Benni, sekadar diketahui lewat pemberitaan media massa.
Gubernur Cudy: Kenapa dan?
Gubernur Cudy masih berkukuh dengan penolakannya. Mantan wali kota Palu dua periode itu bahkan membahas perkara ini dalam momen formal. Sebagai misal, saat kasih sambutan di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Rabu (14/12/22).
Saat itu, Gubernur Cudy terdengar percaya diri bisa melakukan lobi untuk menggugurkan Keppres yang menunjuk Novalina sebagai sekdaprov Sulteng. “Biar SK Presiden, kenapa dan? Beliau (Presiden Jokowi) teman saya juga, selama disampaikan secara santun dan beradab semua ada solusinya,” kata Cudy.
Kasus penolakan macam ini bukan pertama kali terjadi. Pada 2018, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menolak melantik Abdullah Sani sebagai sekdaprov Kaltim yang jadi pilihan pemerintah pusat. Masalah itu sempat terkatung-katung selama kurang lebih delapan bulan. Akhirnya Abdullah dilantik langsung oleh menteri dalam negeri.
Pandangan Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, bisa pula jadi acuan. "Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan presiden yang telah mengangkat sekdaprov,” katanya, sebagaimana dilansir Medcom.Id.
Bila kurang berkenan, kata Soni, gubernur bisa mengusulkan evaluasi. Catatannya, evaluasi tersebut disampaikan setelah sekdaprov melaksanakan tugas selama enam bulan. Meski begitu hasil evaluasi juga tetap dikembalikan ke presiden.
Sekadar pengingat, lebih dari dua tahun, Sulteng tak punya sekdaprov definitif per 4 September 2020. Sejak itu, posisi sekdaprov diisi birokrat dengan status pelaksana tugas dan penjabat.
Rusdy Mastura Novalina Sekretaris Daerah Sulteng Sekdaprov Sulawesi Tengah pemerintah kementerian dalam negeri