Menilik kesiapan infrastruktur rehabilitasi pengguna narkoba di RSUD Anutapura Palu
Penulis: Syahrul Wardana | Publikasi: 3 November 2023 - 15:11
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Menilik kesiapan infrastruktur rehabilitasi pengguna narkoba di RSUD Anutapura Palu
Gedung Anutapura Medical Center di Jl. Kangkung, Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu, yang kini telah resmi beroperasi (Foto: Syahrul Wardana/Tutura.Id)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu sepanjang Januari-Oktober 2023 menemukan total 21 orang positif menggunakan narkoba. Temuan itu dari hasil deteksi dini berupa tes urine kepada 1.164 orang yang berasal dari lingkungan pendidikan, pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Prevalensi pengguna narkoba di Kota Palu juga mengalami kenaikan 0,3 persen menjadi 3,3 persen dari tahun sebelumnya. Artinya jika total penduduk Kota Palu ada 382.017 jiwa, merujuk data Disdukcapil Palu per semester pertama 2023, maka jumlah yang terpapar narkoba sebanyak 12.606 orang.

Sebuah angka yang menunjukkan betapa usaha memberantas penyalahgunaan narkoba adalah tugas bersama seluruh pihak.

Maka salah satu ikhtiar yang coba dilakukan BNN Kota Palu bersama RSUD Anutapura Palu, Kesbangpol Kota Palu, dan Relawan Nagasi adalah menginisiasi berdirinya Poliklinik Sangu Patuju sejak 26 Agustus 2022.

Poliklinik yang menjadi tempat pelayanan rehabilitasi medis bagi korban penyalahgunaan narkoba itu diharapkan bisa memberikan kesembuhan melalui konseling.

Selain pengadaan poliklinik, menyediakan ruang rawat inap bagi korban pecandu narkoba juga dilakukan. Dinas Kesehatan Kota Palu awalnya menyodorkan Puskesmas Bulili di Kelurahan Birobuli Selatan dan RSUD Anutapura di Donggala Kodi sebagai rujukan.

Namun, menurut keterangan Kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin, dalam prosesnya hanya RSUD Anutapura yang terpilih oleh Kementerian Kesehatan RI.

Rumah sakit milik pemerintah Kota Palu ini menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu Satelit Program Terapi Rumatan Metadon.

Amanat baru tersebut mengharuskan RSUD Anutapura menyediakan pula ruangan rawat inap khusus bagi korban narkoba. Pun menambah tenaga kesehatan khusus dalam menangani pasien yang terjerat napza alias narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya.

Dengan demikian, BNN Kota Palu bisa langsung merekomendasikan upaya rehabilitasi korban narkoba ke RSUD Anutapura, tidak lagi harus jauh-jauh ke Samarinda atau Makassar seperti yang selama ini dilakukan.

Direktur Umum RSUD Anutapura dr. Maria Rosa Da Lima Rupa (Foto: Syahrul Wardana/Tutura.Id)

Fasilitas dan program khusus penanganan rehabilitasi pasien narkoba

Saat ditemui Tutura.Id di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023), Direktur Umum RSUD Anutapura dr. Maria Rosa Da Lima Rupa menyebut pihaknya telah menyiapkan satu ruangan khusus sebagai tempat rehabilitasi. Tepatnya di lantai dua Ruang Rajawali. 

Lokasi ruangannya berada di kompleks gedung lama dengan pertimbangan karena tidak bercampur dengan pasien umum yang lain.

"Di sana, kan, memang ada satu gedung khusus. Kami sudah siapkan memang tempat masuknya. Jadi tidak bercampur dengan pasien lain," ujar dr. Maria.

Ruangan tersebut nantinya bisa menampung hingga 10 pasien. Laiknya ruangan rawat inap lain, pada ruangan itu juga disediakan fasilitas seperti tempat tidur dan fasilitas penunjang lainnya. Hanya saja, saat ini ruangan yang dimaksudkan masih dalam proses perbaikan.

"Ada beberapa ruangan kami yang kena rehabilitasi gedung. Hanya sekitar dua bulan, kok. Nanti akan kami kembalikan lagi fungsinya sebagai rawat inap untuk rehabilitasi narkoba," jelas Wakil Direktur Pelayanan dr. Masita Muchtar saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (1/11).

Selain fasilitas ruangan, RSUD Anutapura juga menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) khusus yang siap menangani pasien korban narkoba. Jumlah keseluruhannya mencapai 18 orang, terdiri dari dokter spesialis jiwa, dokter psikologi, dokter umum, serta perawat.

Ditambahkan dr. Masita, mekanisme penanganan rehabilitasi pengguna narkoba di RSUD Anutapura nantinya menyesuaikan kasus per kasus. Jadi keputusan rawat jalan dan rawat inap tergantung hasil asesmen.

"Tergantung dari anamnesa (pengkajian, red). Pertama, butuh konseling atau terapi obat? Nah, itu disesuaikan dengan kebutuhan pasien. Jadi masing-masing berbeda," kata dr. Masita menjelaskan.

Poliklinik Sangu Patuju khusus pengguna narkoba yang terletak di lantai dua Anutapura Medical Center (Foto: Syahrul Wardana/Tutura.Id)

Poliklinik rehabilitasi narkoba menempati gedung Anutapura Medical Center (AMC)

Jika ruangan tempat rawat inap pengguna narkoba menempati kompleks gedung lama, maka untuk polikliniknya berada di Anutapura Medical Center (AMC) yang notabene bangunan baru.

AMC saat ini telah resmi beroperasi setelah melewati perbaikan akibat gempa yang memakan tempo hampir dua tahun lamanya.

Gedung yang dikerjakan PT Adhi Karya menggunakan dana pinjaman dari Japan International Cooperation Agency sebesar Rp234,7 miliar itu terdiri dari empat lantai.

Bagian rubanah alias basement dilengkapi Instalasi Gawat Darurat, naik ke lantai pertama terdapat poliklinik dan beberapa laboratorium pemeriksaan seperti radiologi, rontgen, termasuk CT Scan.

Saat berjalan menyusuri lantai kedua, ada lagi beberapa poliklinik dan ruang perawatan Kelas 1. Lantai ketiga jadi tempat ruang perawatan VIP dan VVIP. Sedangkan lantai keempat memuat kamar khusus operasi dan Intensive Care Unit (ICU).

Poliklinik Sangu Patuju sebagai tempat rehabilitasi narkoba berada di lantai dua, bersebelahan dengan poliklinik-poliklinik lainnya.

Sesuai peruntukannya, klinik tersebut terbuka untuk umum bagi penyalahguna narkoba. Pasien bisa datang secara mandiri, didampingi keluarganya, atau melalui rekomendasi BNN Kota Palu.

Konferensi pers yang diadakan BNN Kota Palu terkait mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba (Foto: Syahrul Wardana/Tutura.Id)

Syarat rehabilitasi bagi korban narkoba

Saat menggelar konferensi pers (17/10), Kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin sempat menjelaskan syarat penanganan rehabilitasi bagi korban pecandu narkoba.

Terpenting korban adalah pemakai yang tidak terkait dengan jaringan pengedar narkoba dan bandar. Artinya saat pelaku tertangkap tangan, ditemukan barang bukti hanya untuk dosis pemakaian satu hari.

Ini termaktub dalam surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Berdasarkan temuan tadi, BNN Kota Palu dapat melakukan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tidak cukup bukti saat menjalani proses hukum.

Mekanismenya, pihak kepolisian menyerahkan korban kepada BNN untuk dilakukan penilaian oleh tim hukum dan tim kesehatan yang telah disiapkan. Tim hukum terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan BNN. Sementara tim kesehatan meliputi dokter dan psikolog.

Hasil penilaian tadi kemudian melahirkan surat rekomendasi apakah yang bersangkutan harus melakoni rehabilitasi berupa rawat jalan ataupun rawat inap.

Untuk tahun ini, BNN kota Palu menargetkan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 50 orang. Hingga Oktober 2023, BNN kota Palu telah merealisasikan sebanyak 43 orang dengan pascarehabilitasi berjumlah 20 orang.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Saat remaja gandrung melakukan tes kepribadian mandiri
Saat remaja gandrung melakukan tes kepribadian mandiri
Tes kepribadian dengan metode Myers-Briggs Type Indicator (MBTI) sedang naik daun di kalangan remaja. Bisa…
TUTURA.ID - Anak kecanduan gawai, orang tua harus tak kalah pandai
Anak kecanduan gawai, orang tua harus tak kalah pandai
Anak umur 0-2 tahun memiliki risiko terganggu perkembangannya akibat kecanduan gawai. Orang tua diminta bersikap…
TUTURA.ID - Kaleidoskop 2023: Hukum Kriminal
Kaleidoskop 2023: Hukum Kriminal
Darurat kekerasan seksual jadi salah satu fokus pemberitaan di Sulteng kurun 2023. Selain itu hadir…
TUTURA.ID - Mewaspadai gaslighting dalam hubungan
Mewaspadai gaslighting dalam hubungan
Kekerasan dalam rumah tangga tidak melulu kekerasan fisik. Bentuk lainnya berupa kekerasan psikis dan finansial.
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng