
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan. Waspadalah! Waspadalah!”
Nasihat agar masyarakat lebih memawas diri di atas pernah sangat populer. Terlontarkan dari mulut persona berjuluk Bang Napi yang memakai topeng dari balik jeruji. Biasanya disampaikan jelang berakhirnya program televisi Sergap yang ditayangkan RCTI saban hari sejak 2002.
Kamus Besar Bahasa Indonesia merumuskan kejahatan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Pelakunya dapat diancam hukuman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang serta peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Terkait jumlah kejahatan yang terjadi di Indonesia menurut Statistik Kriminal 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), secara umum jumlahnya cenderung menurun selama periode 2018-2020.
Jika pada 2018 tercatat sebanyak 294.281 kejadian kejahatan, maka setahun kemudian jumlahnya menurun jadi 269.324 kejadian. Lalu berkurang lagi menjadi 247.218 kejadian pada 2020.
Dasar penyajian data tersebut berasal dari tiga sumber, yaitu data registrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), dan Pendataan Potensi Desa (Podes).
Indikatornya berasal dari angka jumlah kejahatan, angka kejahatan per 100.000 penduduk, dan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan.
Jenis-jenis tindak kejahatan yang dimaksudkan meliputi kejahatan terhadap nyawa, fisik/badan, kesusilaan, kemerdekaan orang, hak milik/barang dengan atau tanpa penggunaan kekerasan, narkotika, penipuan/penggelapan/korupsi, dan kejahatan terhadap ketertiban umum.
Berdasarkan jumlah kejahatan untuk level polda/provinsi selama tahun 2020, Polda Sumatera Utara mencatat jumlah kejahatan terbanyak (32.990 kejadian).
Menyusul kemudian Polda Metro Jaya (DKI Jakarta dan sekitarnya) dengan 26.585 kejadian. Lalu Polda Jawa Timur mencatat ada 17.642 kejadian kejahatan.
Sementara wilayah dengan jumlah kejahatan paling sedikit berdasarkan laporan polda masing-masing adalah Sulawesi Barat (1.704), Kalimantan Utara (1.015), dan Maluku Utara (850).
Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi menempati urutan ke-16 dengan catatan 5.454 kejahatan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 6.265 kasus.
Jika dari sisi jumlah kejadian Sulteng menempati papan tengah, tidak demikian dari sisi tingkat kejahatan. Provinsi dengan jumlah penduduk sebanyak 3.021.879 jiwa (2021) ini masuk dalam 10 besar, tepatnya peringkat sembilan, dengan 179 kejadian kejahatan (setiap 100.000 penduduk).
Provinsi dengan tingkat risiko terkena kejahatan paling tinggi menurut polda/provinsi ditempati oleh Papua Barat (328), lalu Maluku (303), Sulawesi Utara (252), Sumatera Utara (231), dan Gorontalo (214).
Sementara berdasarkan selang waktu terjadinya kejahatan selama kurun 2020, tercatat setiap 96 menit terjadi kasus kejahatan di Sulteng.
Jeda waktu terjadinya kejahatan ini lebih baik dibandingkan dua tahun sebelumnya yang masing-masing tercatat 56 menit (2018) dan 84 menit (2019).
Tiga Jenis kejahatan paling sering dilaporkan terjadi di Sulteng selama 2020 adalah pencurian. Jumlahnya tercatat 1.160 kasus. Menyusul kemudian penganiayaan ringan sebanyak 952 kejahatan, dan pencurian kendaraan bermotor yang tercatat 502 kasus.
Pada level kabupaten/kota yang ada di Sulteng, tindakan kejahatan paling tinggi terjadi di Kota Palu dengan 1.360 kasus kejahatan. Posisi kedua ditempati Banggai (989). Lalu Banggai Kepulauan (525).
Beres dengan angka-angka kasus kejahatan, bagaimana dengan upaya penyelesaiannya? Ada peningkatan, meski tetap di bawah 70%, masing-masing sebesar 68,57% (2020), 65,36% (2019), dan 56,39% (2018).
Hanya ada dua Polda yang persentase penyelesaian kasus kejahatannya mencapai 100%, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Selatan.
Saat menyampaikan kaleidoskop penegakan hukum di hadapan para jurnalis yang memenuhi ruang Rupatama, Polda Sulteng (31/12/2021), Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi mengungkap bahwa jumlah kejahatan konvensional, semisal pencurian, penganiayaan, pengancaman, dan lain-lain, kurun 2021 tercatat 4.433 kasus. Sebanyak 65,26 % alias 2.893 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Jadi, seperti nasihat yang disampaikan Bang Napi, mari selalu waspada.

