Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang bekerja di luar negeri. Amanat tersebut ada dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan secara optimal untuk menjamin hak setiap dari para pahlawan devisa ini terpenuhi. Terlebih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi yang kurun beberapa tahun terakhir cukup meningkat jumlah pekerja migrannya.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, merujuk data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengungkap ada lebih dari 1.700 warga Sigi yang bekerja secara ilegal di Timur Tengah.
Pemkab Sigi bekerja sama dengan BP2MI dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sigi sudah memulangkan 20 orang pekerja migran asal Sigi yang terkatung-katung di tempat penampungan milik negara yang ada di Jakarta.
Ada berbagai upaya bisa dilakukan untuk mencegah kejadian serupa tidak bertambah banyak. Salah satunya giat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya praktik-praktik kerja legal, terutama mereka yang ingin mencoba peruntungan di negara orang.
Pemkab Sigi juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sosialisasi tentang pentingnya perda tersebut berlangsung di Balai Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota (5/8/2024). Turut hadir camat Sigi Kota, para kepala desa, dan warga se-Kecamatan Sigi Kota.
"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Makanya perlu sosialisasi yang masif kepada masyarakat melalui kecamatan, kepala desa, dan tokoh agama," ujar Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat menyampaikan sambutan.
Mantan Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Sigi ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan implementasi Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran.
“Perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi para pekerja migran kita yang bekerja di luar negeri. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut,” tambahnya.
Samuel Yansen Pongi menyebut bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bagaimana menjadi tenaga kerja di luar negeri. Pun memberikan panduan yang jelas bagi para pekerja migran dan pihak terkait.
Warga yang menghadiri acara ini mendapatkan bekal informasi terkait prosedur perlindungan, hak-hak pekerja migran, serta dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah dalam hal perlindungan pekerja migran.
Muaranya diharapkan bisa memperkuat kesadaran masyarakat dan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang hendak bekerja di luar negeri, Samuel Yansen Pongi mengingatkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagai Organisasi Perangkat Daerah resmi. Jangan mudah terpedaya oleh bujuk rayu calo atau mengambil jalan pintas melalui jalur ilegal yang tidak punya legalitas hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Samuel Yansen Pongi juga memberikan bantuan hibah berupa rumah ibadah. Ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Sigi dalam mendukung kesejahteraan pekerja migran dan pengembangan fasilitas ibadah di Kabupaten Sigi.
pekerja migran tenaga kerja peraturan daerah perda Pemerintah Kabupaten Sigi Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigi