Stori mahasiswa Untad terjerat ''jebakan batman'' judi online
Penulis: Anggra Yusuf | Publikasi: 12 Desember 2022 - 19:46
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Stori mahasiswa Untad terjerat ''jebakan batman'' judi online
Ilustrasi judi online. (Foto: Shutterstock).

"Kendati uang SPP dipake main judi, sampe dibohongi orang tua, padahal ditahu (aktif) kuliah,” ujar Dewa.

Dahinya mengerut, seperti tengah berpikir berat, saat menyampaikan pengakuan pendek itu. Mungkin, dia memang tak sampai hati memproduksi kebohongan di depan orang tuanya. Hati boleh saja berat, tapi hasrat yang jadi jawara.

Dewa, bukan nama sebenarnya, pernah menilap uang kuliahnya selama empat semester demi memuaskan hasrat main judi daring (online). Belakangan, pihak kampus tak bisa lagi menolerir, Dewa harus bayar uang kuliah kalau tak ingin drop out--kebetulan ia juga sudah diujung masa studi.

Dewa pun memberanikan diri untuk mengaku ke orang tuanya soal pemakaian uang tersebut—tanpa sebut dipakai buat judi. "Langsung mengaku, dari pada tidak kuliah. Kena cambo lah pasti," kata mahasiswa semester akhir Universitas Tadulako itu.

Tutura.Id bertemu Dewa pada Sabtu dini hari (10/12/22). Kami mengobrol sambil menonton laga Piala Dunia 2022 di layar kaca. Dewa juga ikut taruhan yang disebutnya sebagai "pengobat rindu." Kurang seru nonton bola tanpa tebak-tebakan. 

Dewa memang tak lagi main judi daring sejak masuk masa skripsi. Lagi pula, lepas lebaran tahun ini, ibunya jatuh sakit. Momen itu membuatnya banyak merenungi hidup, dan meninggalkan sejumlah kebiasaan buruk.

Dia mengaku sudah kenal judi daring sejak SMA, tetapi baru kecanduan semasa kuliah. “Waktu kelas lima SD sudah mulai judi pakai kelereng. SMP kenal yang pakai uang. Nah, baru pas SMA tau yang online tapi belum jago. Nanti kuliah baru online terus, karena ada teman yang ajar,” katanya. 

Setelahnya, selama tujuh tahun alias seusia masa studinya, Dewa menghabiskan banyak hari dengan judi daring. Dia mahir main macam-macam permainan, seperti roulette, poker, slot, dan ceme-ceme. Lain hari, dia bisa main adu tebak di lapangan hijau lewat layanan daring macam Sbobet.

Dalam seminggu, Dewa bisa tiga hingga empat kali main judi daring. Sekali duduk, dia habiskan paling minim ratusan ribu. Kalau lagi kena candu judi, dia bisa pasang modal hingga jutaan. Sekali duduk, dalam hitungan jam, dia pernah menghabiskan modal “paling tinggi lima juta.”

“Kayak racun memang, tapancing sedikit main lagi, taputar-putar di situ saja,” kata Dewa. Dalam setengah hari, kenang Dewa, dirinya pernah menang dan lantas kehilangan belasan juta. Dia juga pernah menggadaikan motor matik keluaran 2010 selama bertahun-tahun tanpa bayar. “Syukur teman lee, kalau di pengadaian hangus sudah,” katanya.

Ceritanya tak selalu buruk. Dewa juga pernah menang Rp35 juta hanya dengan modal Rp100 ribu. Namun “uang panas” cepat habisnya. Dewo habiskan uangnya bayar utang, dan coba memutar lagi ke lapak-lapak judi daring. Masalahnya, saat diputar kembali ujungnya malah buntung. Uang lenyap tak berasa.

Kini Dewa sadar macam-macam permainan ini membuatnya bak terjerat “jebakan batman”. “Kita tahu salah, tapi tetap juga main. Karena racun (baca: candu). Namanya judi teada yang untung,” katanya.

Sekarang Dewa mulai lebih sering berkumpul dengan teman-temannya. Konon, bila sendiri, hasratnya untuk main judi bisa lebih besar. “Promosi-promosi di media sosial, iklan di situs. Itu bikin tergiur main lagi, saya coba hindari,” katanya.

Dia juga bersyukur lantaran selama beberapa bulan terakhir dibuat sibuk urus skripsi. Aktivitas itu membuatnya jauh dari judi daring.

"Intinya jangan kau main judi. Satu kali kau kena banyak menang, tapengaruh kita itu. Kecanduan,” kata pria yang sedang menunggu jadwal ujian skripsi tersebut.

*** 

Judi daring (online) memang jadi satu fenomena hari-hari belakangan.

Ia tak memilih kalangan. Mulai dari mahasiswa macam Dewa; hingga sebutlah tiga pegawai negeri sipil yang diringkus aparat Polda Sulteng saat main judi sambil ngopi di warkop beberapa waktu lalu. 

Pada September 2022, merujuk data Mabes Polri, kepolisian telah mengungkap 612 kasus judi daring dengan 760 tersangka selama tahun ini.

Laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mencatat bahwa judi online bisa dikenakan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan itu mengancam pihak-pihak yang mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya judi online. Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, berupa penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun Pasal 303 KUHP mengancam para pemain judi dengan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
3
Jatuh cinta
1
Lucu
1
Sedih
2
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Mengurai benang kusut antara musisi lokal dengan penyelenggara acara
Mengurai benang kusut antara musisi lokal dengan penyelenggara acara
Musisi dan penyelenggara acara alias EO yang hidup berdampingan dalam ekosistem musik seharusnya saling menguntungkan.
TUTURA.ID - Cerita di balik pawai obor Desa Sambo; dulunya tidak tertarik, kini jadi tradisi warga
Cerita di balik pawai obor Desa Sambo; dulunya tidak tertarik, kini jadi tradisi warga
Pawai obor di Desa Sambo untuk menyemarakan Ramadan 1444 H, terhitung sebagai tradisi baru bagi…
TUTURA.ID - Konser sudah batal, uang tiket tak kunjung kembali
Konser sudah batal, uang tiket tak kunjung kembali
Konsumen alias pembeli tiket yang telah dirugikan dapat menggugat penyelenggara konser melalui Pengadilan Negeri.
TUTURA.ID - Membentuk pemimpin masa depan dari kalangan mahasiswa
Membentuk pemimpin masa depan dari kalangan mahasiswa
Mahasiswa sebagai kelompok muda bukan hanya mesti jadi pemilih cerdas, tapi juga harus mempersiapkan diri…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng