Suara menolak RUU Penyiaran oleh jurnalis di Palu
Penulis: Anggra Yusuf | Publikasi: 25 Mei 2024 - 21:12
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Suara menolak RUU Penyiaran oleh jurnalis di Palu
Simpul demonstrasi menolak beberapa pasal dalam RUU Penyiaran terus meluas di Indonesia, termasuk di Kota Palu | Foto: Anggra Yusuf/Tutura.Id

Puluhan jurnalis dari media cetak, televisi, dan daring di Palu menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Aksi protes berlangsung di Tugu Sambulugana Titik Nol, Jalan Sultan Hasanuddin, Palu Timur, Jumat (24/5/2024) petang. 

Para jurnalis yang melakukan aksi berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng. 

Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih dalam tahap penyusunan di Program Legislasi Prioritas Nasional (Prolegnas) DPR 2020-2024. Bisa dibilang RUU ini seperti “kejar tayang”.

Tak pelak pers maupun aktivis pers menolak revisi tersebut di berbagai daerah. Meski pihak DPR berkelit dengan mengatakan draf sangat terbuka untuk direvisi, tapi lontaran protes kadung meluas.

Para orator mengirim pesan soal kehadiran RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers, membungkam demokrasi, dan membuat Komisi Penyiaran Indonesia jadi over power

Termaktub di dalam draf RUU tersebut, KPI memiliki kewenangan menangani sengketa produk jurnalistik bidang penyiaran. Urusan yang selama ini menjadi ranah Dewan Pers.

Satu poin yang juga dipersoalkan terkait pelarangan tayangan eksklusif karya jurnalisme investigasi sebagaimana termaktub dalam pasal 50B ayat 2 butir c RUU Penyiaran. 

Jurnalisme investigasi diklaim menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum.

Klaim tersebut menjadi alasan DPR memasukkan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Padahal, menurut para jurnalis senior dan pakar media, liputan atau karya jurnalisme investigasi merupakan nyawa pers.

Tulisan-tulisan investigasi yang dilakukan oleh wartawan telah memberi nuansa yang kuat dalam proses politik maupun sosial di Indonesia.

Pun bisa membuka tabir sehingga menghadirkan kebenaran kepada masyarakat.

Beberapa hasil studi menyatakan betapa jurnalisme investigasi turut meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Ini menciptakan iklim yang lebih transparan dan adil sehingga menyebabkan kekuasaan tak bisa kebal hukum (h/t Republika).

Koalisi wartawan di Kota Palu dari berbagai organisasi berkumpul menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran yang dianggap akan membelenggu kemerdekaan pers | Foto: Anggra Yusuf/Tutura.Id

Selain itu, para jurnalis yang jadi peserta aksi protes menyoroti pula kehadiran RUU Penyiaran yang tumpang tindih dengan UU Pers.

Moh. Ridwan Lapasere, selaku Pengurus Nasional Bidang Advokasi AJI Nasional, dalam orasinya mengatakan menolak keras revisi RUU Penyiaran yang dianggap akan membungkam kebebasan pers di era demokrasi saat ini.

Proses penyusunan RUU yang salah ini, kata Iwan—sapaan akrab Ridwan, kemudian disertai pula kemunculan pasal-pasal aneh yang tidak seprinsip dengan kemerdekaan pers.

"Coba lihat pada pasal 50 ayat 2. Wewenang KPI dalam RUU Penyiaran juga berpotensi membungkam insan pers, terutama televisi dan radio," ujarnya. 

Menurut Iwan, dalam UU Pers 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 jelas berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran”. 

Karya jurnalistik, apa pun bentuknya termasuk investigasi, sepanjang memegang prinsip kode etik dan berdasarkan fakta serta data yang benar untuk kepentingan publik, maka tak ada alasan untuk melarangnya terbit atau tayang.

Maka tentu saja draf RUU Penyiaran bertentangan dengan semangat UU Pers. Pelarangan ini jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Hal senada turut disuarakan oleh Sekretaris AJI Palu Kartini Nainggolan. Ia menyoroti pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Menurutnya aturan itu bakal membunuh roh jurnalisme mereka.

Masalah lainnya terdapat dalam Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.

"Seluruh tayangan jurnalistik investigasi dan juga sengketa terkait malah KPI yang ditugaskan menyaring. Aneh. Ini betul-betul mengekang," lanjut Kartini. 

Sekretaris AMSI Sulteng Abdee Mari yang hadir dalam aksi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menyebut salah satu poin yang krusial ialah aturan yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengawasi “platform digital penyiaran”.

Istilah “platform digital penyiaran” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar. Hal ini masih tidak didefinisikan secara jelas dan menjadi rancu.

Artinya, wewenang KPI berpotensi melakukan penyensoran di berbagai layanan internet, termasuk konten yang dibuat sebuah kantor berita. 

"Ada juga satu hal. Saat ini kita tengah berupaya mengembangkan konten-konten (berita) terbaik melalui media sosial. Yang berarti pada media sosial kita akan dibatasi," kata Abdee. 

Sementara itu, Koordinator Jatam Sulteng Moh. Taufiq yang juga turut berorasi dalam kesempatan yang sama, mengatakan RUU Penyiaran ini terindikasi memiliki niat jahat untuk membunuh demokrasi, memberangus kemerdekaan pers, serta membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Jadi, problem RUU Penyiaran ini bukan hanya soal pers saja. Lebih jauh lagi, kata Taufiq, RUU ini membatasi hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang benar. Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia.

"Maka koalisi jurnalis menolak revisi RUU Penyiaran, sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara,” ujar Taufiq. 

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
2
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - CEO Persipal, Sultan Beybar Mastura: Saya akan menjawab keraguan orang-orang
CEO Persipal, Sultan Beybar Mastura: Saya akan menjawab keraguan orang-orang
Sultan Beybar Mastura (28) jadi CEO baru Persipal. Kepada Tutura.Id, Sultan menepis anggapan bahwa dirinya…
TUTURA.ID - Penyerangan situs Project Multatuli setelah rilis laporan pelecehan seksual
Penyerangan situs Project Multatuli setelah rilis laporan pelecehan seksual
Situs Project Multatuli kembali diserang usai rilis reportase pelecehan seksual di Bau-Bau, Sultra. Serangan DDoS…
TUTURA.ID - Awal manis Persipal di Babak 12 Besar Liga 2 Indonesia
Awal manis Persipal di Babak 12 Besar Liga 2 Indonesia
Tim "Mutiara Khatulistiwa" kembali mengempaskan perlawanan "Mutiara Bakau" dengan skor 2-1. Gol dicetak oleh Irvan…
TUTURA.ID - Serangan terhadap kemerdekaan pers di Sulteng meningkat
Serangan terhadap kemerdekaan pers di Sulteng meningkat
AJI Kota Palu mencatat ada tujuh peristiwa kekerasan terhadap wartawan terjadi di Sulteng kurun 2023.…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng