Lima serikat buruh menuntut 22 poin imbas kecelakaan kerja akibat ledakan tungku peleburan (smelter) nikel di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berada dalam kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), 24 Desember 2023.
Tuntutan itu disuarakan melalui aksi gabungan organisasi Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan (FIKEP), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), dan Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment (ST SMIP).
Koordinator FPE Hasrih Sonna menjelaskan jika puluhan tuntutan serikat pekerja itu terkait rebuild periodic, peningkatan fasilitas kesehatan (faskes), dan penambahan armada ambulans, pemulangan safety Tenaga Kerja Asing (TKA), program komputer/perangkat kerja wajib berbahasa Indonesia, dan TKA wajib berbahasa Indonesia.
“Rebuild periodic ini maksudnya peremajaan ulang peralatan khusus secara berkala seperti tungku furnace. Terkait peningkatan faskes, karena kurangnya layanan poliklinik, dokter yang terbatas, dan minimnya unit ambulans yang belum mampu melayani pekerja di kawasan IMIP,” terang Hasrih ketika dihubungi Tutura.Id, Selasa (26/12/2023).
Soal desakan pemulangan safety TKA, sambung Hasrih, karena sesuai poin 18 di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 349 tahun 2019, disebutkan bahwa penyelenggara keselamatan tidak boleh diduduki oleh TKA.
Kemudian, petugas K3 wajib profesional level pimpinan dengan kualifikasi tertentu, tidak ada pinjaman pekerja antardivisi, penghilangan departemen ferroalloy, penghentian peralatan tak laik, dan pembentukan tim tanggap darurat sesuai peranannya.
“Kami mendesak penghapusan department ferroalloy, sebab kami menilai keberadaannya sebagai departemen penyelenggara keselamatan hanya kamuflase supaya TKA tetap berada di perusahaan,” ujar Hasrih.
Selanjutnya, pintu keluar darurat wajib di setiap area kerja, penambahan unit bus antar jemput, perusahaan wajib memberikan santunan lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan, dan keluarga korban cedera fatal wajib mendapat jaminan untuk bekerja sesuai kompetensi.
Lalu, P2K3 wajib melibatkan serikat pekerja, pemidanaan pimpinan PT ITSS dan pihak terkait kecelakaan kerja di department ferrosilicone, wajib berduka dan penghentian produksi selama 3x24 jam ketika insiden fatal terjadi, dan penetapan 24 Desember sebagai hari berkabung dan hari libur resmi di kawasan IMIP.
Terakhir, pelibatan serikat pekerja dalam proses investigasi kecelakaan kerja, korporasi wajib memberikan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap dan seluruh fasilitas kepada pekerja, investasi asing di IMIP wajib memberikan upah layak kepada buruh, serta menolak sanksi pemecatan kepada pekerja yang menyebarkan dokumentasi kecelakaan kerja.
“Soal tuntutan proses investigasi melibatkan serikat pekerja, supaya menjamin proses itu benar sesuai fakta. Sementara desakan mempidanakan pimpinan PT ITSS, sebab mereka adalah pimpinan perusahaan sekaligus penanggung jawab P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Kecelakaan atas kelalaian merupakan tanggung jawab pimpinan perusahaan,” jelas Hasrih.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepolisian Resor (Polres) Morowali, demonstrasi akan diikuti 5000 buruh yang berlangsung mulai 27-29 Desember 2023, pukul 06.00-18.00 Wita di kantor PT IMIP, Desa Fatufia, Bahodopi, Morowali.
“Aksi ini bukan mogok kerja meskipun berlangsung selama 10 jam. Apalagi prosedur mogok kerja dan unjuk rasa berbeda,” ungkap Koordinator ST SMIP Suroso melalui aplikasi pesan kepada Tutura.Id, Rabu (27/12).
Sementara itu, Ketua FSPNI PT IMIP Agus Salim menuturkan jika puluhan tuntutan buruh ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada buruh untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
“Aksi damai ini sebagai desakan kepada PT IMIP terkait penyerahan tali asih agar dipercepat kepada korban kecelakaan kerja di PT ITSS belum lama ini,” kata Agus kepada Tutura.Id, Rabu (27/12).
View this post on Instagram
Perlu diketahui, per 26 Desember 2023, sebanyak 16 pekerja meregang nyawa, sementara 41 orang menjalani perawatan intensif per 26 Desember 2023.
Kepala Relasi Media PT IMIP Dedy Kurniawan dalam rilis pers (26/12) mengatakan bahwa PT IMIP akan bertanggung jawab atas semua biaya akibat insiden itu yakni santuan awal Rp25 juta dan santunan lanjutan Rp600 juta bagi setiap korban meninggal dunia, santunan berkala dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada setiap pekerja yang jadi korban, serta jaminan pensiun bagi korban yang bekerja kurang dari setahun.
PT IMIP juga mengaku bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT), maksimal dua orang anak setiap korban meninggal dunia.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia juga bakal beroleh santunan lain senilai Rp174,4 juta, yang merupakan akumulasi 48 kali upah terendah di IMIP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
tuntutan buruh pekerja serikat kecelakaan kerja insiden ledakan tungku peleburan smelter nikel itss imip morowali