Pada 13 Agustus 2022 silam di Gedung Juang Palu, sejumlah pemerhati sejarah dan budaya berkumpul dan bertukar pikiran dalam sebuah diskusi.
Isi pembicaraannya bagaimana agar Gedung Juang mendapatkan predikat sebagai Cagar Budaya saat memperingati usianya yang menginjak seabad tahun ini.
Mereka yang menamakan dirinya Forum Revitalisasi Gedung Juang ini turut menghadirkan Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo selaku wakil dari pemerintah.
Kehadiran Irmayanti dalam diskusi itu penting adanya. Mengingat dalam aturan terbaru, yakni UU No. 1 tahun 2010, peran pemerintah setempat menjadi penting dalam penetapan suatu objek menjadi cagar budaya.
Dalam aturan terbaru, peran pemerintah kota (Pemkot) bukan hanya sebagai penerima rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB), tetapi juga bisa menetapkan sebuah objek menjadi cagar budaya.
Wali kota/bupati bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya dengan status tingkat kabupaten/kota.
Bila disahkan oleh gubernur bersatatus tingkat provinsi. Sementara jika disahkan oleh menteri akan berstatus sebagai cagar budaya nasional.
Dalam diskusi itu, Irmayanti memberikan sinyal positif. Dia bahkan mengajak para penggiat sejarah hingga seniman untuk turut terlibat dalam revitalisasi Gedung Juang.
Revitalisasi dan perawatan serta pemeliharaan sangat dimungkinkan bila Gedung Juang ditetapkan sebagai cagar budaya. Pasalnya, akan dibawahi langsung oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya yang berkantor di Gorontalo.
"Tentunya penetapan gedung ini sebagai BCB (Benda Cagar Budaya, red.) akan menjadi kado terbaik perayaan satu abad," kata Neni Muhidin, pegiat literasi, dalam diskusi bertajuk "Gedung Juang, Riwayatmu Kini," di Gedung Juang kala itu.
Diseminasi melalui seminar
Bak gayung bersambut, pada 5 Februari 2024, Pemkot Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar “Seminar Awal Penetapan Cagar Budaya Tingkat Kota Palu”.
Dipilih salah satu hotel berbintang di seputaran Silae sebagai tempat seminar. Ada 90 orang undangan hadir. Mereka datang dari berbagai latar belakang terkait.
Beberapa yang tampak, antara lain Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Kadis Pekerjaan Umum, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappeda, Kadis Tata Ruang, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Kesbangpol, hingga 11 lurah yang wilayahnya terdapat Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Pemangku kepentingan lain juga ikut hadir. Ada Ketua Lembaga Adat di 11 kelurahan, Pengurus Besar Alkhairaat Palu, pengelola Gedung Juang, 5 kepala SMP terkait, para mahasiswa sejarah dan antropologi, seniman, penggiat budaya, hingga jurnalis.
Sementara tim ahli cagar budaya (TACB) Kota Palu hadir sebagai pembicara dalam seminar. Mereka adalah Ikhtiar Hatta, Agustan, dan Ismail Syawal.
Para ahli ini berbicara tentang aspek aturan, urgensi dan potensi ODCB di Kota Palu yang akan diusulkan untuk direkomendasikan dan ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk Gedung Juang.
Ikhtiar Hatta, antropolog dari Universitas Tadulako, mengungkapkan seminar ini akan menjadi bagian dari langkah yang progresif dari TACB untuk dapat merekomendasikan beberapa ODCB yang memenuhi ketentuan.
Seminar ini juga mejadi salah satu upaya untuk mewujudkan hadirnya cagar budaya di Kota Palu. Namun, masih perlu diperkuat dengan metode lain dan diseminasi yang lebih luas agar lebih banyak masyarakat yang terlibat mengajukan ODCB ke TACB untuk direkomendasikan.
“Secara konstitusional kita di sini hadir dan diakui oleh negara untuk membincangkan tentang seperti apa kebudayaan kita dan bagaimana kita memperlakukan kebudayaan kita ke depannya” kata Ikhtiar.
Menurutnya, berbicara soal cagar budaya artinya bagaimana kita melestarikan keberadaan warisan budaya yang bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
Anggota TCAB lainnya, Ismail Syawal, menekankan eksistensi cagar budaya Kota Palu nantinya adalah salah satu warisan yang harus dirawat dan dilestarikan.
Kesadaran seperti ini, menurutnya harus ditransformasikan ke masyarakat, guru-guru sebagai pendidik, dan siswa sebagai generasi penerus bangsa.
“Mereka harus menyadari bahwa cagar budaya tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi dapat menjadi arena ilmu pengetahuan kedaerahan. Sudah saatnya cagar budaya Kota Palu ditetapkan sebagai warisan budaya masa lalu,” tutur Ismail yang merupakan sejarawan.
Potensi ODCB di Kota Palu
Dalam seminar itu diungkapkan Kota Palu memiliki potensi ODCB yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada 14 ODCB yang teridentifikasi masuk dalam kriteria.
Objeknya adalah Gedung Juang, Gedung Swapraja, Gedung Serbaguna, Banua Oge, Makam Dato Karama, Makam Puenjidi, Makam Mantikulore, Makan Raja Maili, Makam Bulangisi, Makam Guru Tua, Soemoer Koeloe, Soemoer Yoega, Mesjid Jami’, dan Vatunonju.
Semua objek itu telah berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Kepala Disdikbud Kota Palu Hardi menegaskan, meski akan melakukan pemeliharaan terhadap beberapa ODCB, keasliannya akan tetap dipertahankan.
“Sudah ada beberapa cagar budaya yang akan ditetapkan di Kota Palu. Alhamdulillah kita sudah ada tim ahli yang akan menetapkan cagar budaya,” ucap Hardi kepada Tutura.Id di sela seminar.
Agar segala proses penetapan berjalan lancar, Hardi meminta kerja sama yang baik dari para tokoh adat, lurah, dan elemen masyarakat lainnya untuk meminalisir munculnya masalah.
Soal target penetapan ODCB, Hardi berharap ke-14 potensi yang ada bisa ditetapkan semua.
Namun, dia bersikap realitis dengan menyadari bahwa penetapan cagar budaya memiliki proses yang bertahap dan membutuhkan ketelitian dan informasi/data. Jika semua persyaratan telah dilengkapi, baru bisa direkomendasikan kepada Wali Kota Palu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
cagar budaya ODCB Kota Palu Tim Ahli Cagar Budaya kebudayaan Disdikbud Kota Palu Sulawesi Tengah Sulteng