Kementerian Pendidikan kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjatuhkan sanksi kepada Basir Cyio, Rektor Universitas Tadulako (2011-2019). Dengan sanksi tersebut, Basir harus turun pangkat. Selama 12 bulan ke depan, Basir bakal berstatus lektor kepala, turun satu tingkat dari posisi awalnya sebagai guru besar.
Basir dianggap bertanggung jawab dalam kasus manipulasi nilai puluhan peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Untad pada 2018. Kasus ini berpangkal dari nyanyian Fachrudin Hari Anggara Putera, salah seorang peserta seleksi CPNS Untad 2018, yang jadi korban manipulasi nilai.
Saat seleksi CPNS 2018, Basir selaku rektor menjalankan fungsinya sebagai pengarah panitia. Basir juga bukan satu-satunya orang yang kena sanksi. Amir Makmur, yang pada 2018 menjabat sebagai kepala bagian kepegawaian Untad, juga kena hukuman berat.
Amir harus menelan pil pahit karena dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Ia dianggap melakukan kecurangan dengan memanipulasi nilai, serta menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan nilai.
Basir dan Amir terbukti melanggar disiplin PNS sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021. Aturan tersebut menegaskan larangan bagi PNS, misalnya menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara demi keuntungan pribadi, melakukan pungutuan liar, dan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Menyusul kasus ini, Basir angkat bicara lewat ResponSulteng.com. Dalam tanya jawab dengan media yang dipimpinnya itu (namanya tercantum sebagai pemimpin redaksi), Basir mengaku ikhlas atas sanksi yang dijatuhkan.
“Bukan cenderung menerima tetapi harus ikhlas dan berbesar hati menerima. Jika ingin jadi pemimpin, maka risiko harus menjadi bagian yang harus diterima,” kata dia.
Dalam interviu tersebut, Basir memang mengesankan dirinya sebagai pemimpin yang harus ambil oper tanggung jawab dari kesalahan anak buah.
Ia juga mengaku tak tahu secara rinci siapa saja yang “menitip nama” kepada Amir dalam proses seleksi tersebut. Namun, ia juga bilang telah menyebut sejumlah nama penitip saat diperiksa di Jakarta
Di sisi lain, Fachrudin Hari Anggara Putera, korban manipulasi nilai yang “bernyanyi” soal kasus ini, berharap agar perkara ini dibuka seterang-terangnya.
“Saya berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya sebuah keadilan, karena ada hak-hak peserta yang direnggut secara tidak adil,” kata Angga, saat mengobrol dengan Tutura.Id, Rabu (12/4/2023).
Bila keadilan ditegakkan, kata Angga, maka tiada lagi kekecewaan. “Peserta yang jadi korban akan menerima dengan ikhlas. Begitupun peserta yang telah dinyatakan lulus di awal namun dengan cara curang, insyaallah juga akan menerima dengan lapang dada,” ujarnya.
Sebagai catatan, Pasal 34 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29/2021, telah menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lulus bisa dibatalkan.
Pembatalan bisa dilakukan antara lain bila kualifikasi pendidikan tak sesuai, dan tidak memenuhi syarat.
Basir terbelit dugaan korupsi
Selain kasus seleksi CPNS Untad 2018, Basir juga sedang terbelit dugaan tindak pidana korupsi berkenaan pembentukan lembaga non Organisasi Tata Kelola (OTK), International Publication and Collaborative Center (IPCC) di Untad, semasa dirinya menjabat.
Kasus tersebut kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Awal April 2023, Kejati Sulteng sudah memanggil dua mantan rektor Untad, Basir dan Mahfudz sebagai saksi. Rektor Untad, Amar juga turut dipanggil dalam kasus ini.
Perkara dugaan korupsi ini berpangkal pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal potensi kerugian negara hingga Rp1,7 miliar terkait dengan IPCC Untad. Potensi kerugian bisa terlihat pula dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Dugaan korupsi ini jadi satu hal yang kerap disorot oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, tempat berhimpun para dosen yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kepemimpinan dalam kampus negeri nomor wahid di Sulteng itu—terutama menyoroti kepemimpinan Basir.
Pada November 2022, KPK Untad pernah menerbitkan rilis pers yang menyoroti pembentukan IPCC. Siaran pers itu antara lain mengembuskan beberapa dugaan modus korupsi yang terjadi semasa kepemimpinan Basir.
“Rangkaian modus itu dilakukan dengan cara membuat surat undangan palsu kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNTAD atas nama iGroup Ltd perihal pelatihan dalam menginterpretasikan iThenticate Similarity Report yang dilaksanakan pada 30 Agustus-5 September 2021,” kata Ketua KPK Untad, Djayani, dalam rilis pers termaksud.