Dalam waktu dua hari, 30 November dan 1 Desember 2022, dua peristiwa kebakaran besar terjadi di Kota Palu.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 30 November 2022 di Pasar Masomba, Tatura Utara, Palu Selatan. Si Jago Merah mulai menyala di Pasar Masomba sekitar pukul 21.30 WITA. Sebagian besar area yang terbakar merupakan lapak para penjual pakaian bekas alias cakar.
Lokasi kebakaran yang berada di tengah pasar menyulitkan pemadaman api, lebih-lebih area tersebut memuat bahan tekstil yang mudah terbakar. Kebakaran baru bisa dipadamkan pada 00.54 WITA, alias butuh sekitar 3 jam 24 menit untuk perugas pemadam kebakaran Kota Palu bisa memadamkan api.
Kami mendatangi lokasi tersebut pada Kamis sore, 1 Desember 2022. Bau bekas terbakar masih jelas tercium. Di antara puing-puing kebakaran, warga coba mencari-cari sesuatu yang tersisa. Bahan-bahan besi yang tersisa sudah mulai ditimbang oleh para pengepul rongsok.
Foto: Moh. Rifky - Pasar Masomba sehari setelah kebakaran, warga mulai mengumpulkan apa-apa yang tersisa di antara puing-puing.
***
Peristiwa kedua terjadi pada Kamis malam, 1 Desember 2022. Objek yang terbakar berupa gudang yang banyak menyimpan alat listrik dan perabot rumah tangga. Lokasinya di Jalan Anoa 1. Pemicu kebakaran ialah korseleting listrik.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 18.30 WITA dan api baru sepenuhnya padam sekitar pukul 02.25 WITA. Butuh waktu lebih dari tujuh jam barulah api benar-benar padam.
Lokasi objek kebakaran yang berada di lorong, bahan yang mudah terbakar, hingga banyaknya warga yang menonton jadi penghambat dalam proses pemadaman.
Dari pemantauan Tutura.Id di lokasi, petugas pemadam kebakaran dari Kota Palu bahkan tak henti berteriak-teriak kepada warga yang menonton kebakaran.
“Kasih jalan, kasih jalan,” teriakan macam itu sering sekali terdengar dari petugas pemadam kebakaran saat mereka sedang menjalankan tugas.
Foto: Moh Rizky - Kebakaran di Jalan Anoa I, Kota Palu.
***
Tutura.Id pernah menulis artikel tentang “Aksi sang penakluk api di Kota Palu”. Di dalamnya memuat cerita dari Fauzi (28), salah seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Palu. Fauzi menceritakan juga soal tantangan lapangan saat memadamkan api, mulai dari kerumunan penonton kebakaran hingga adangan warga.
Peristiwa kebakaran Pasar Inpres salah satu yang diceritakan oleh Fauzi. Saat itu, mobil pemadam kebakaran yang ingin mendekat ke lokasi mendapat adangan warga. “Habis itu mobilnya digoyang-goyang. Mau tidak mau dia kunci pintu mobil dari dalam,” ujarnya.
Bahkan ada lemparan batu hingga kontak fisik yang harus dihadapi petugas pemadam kebakaran. Mereka kerap dituding lamban.
Padahal untuk menjangkau area kebakaran tak selalu mudah. Mereka bisa saja berhadapan dengan lalu lintas yang padat hingga lorong-lorong sempit, seperti yang terjadi pada kebakaran di Masomba dan Anoa I pada akhir 2022 ini.
Sekadar catatan, perbuatan menghalang-halangi petugas pemadam kebakaran bisa berhadapan dengan ancaman hukum. Perkara ini termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 189 menyebutkan:
“Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”