Mewujudkan perizinan yang mudah bagi penyelenggaraan acara
Penulis: Anggra Yusuf | Publikasi: 12 Agustus 2023 - 19:58
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Mewujudkan perizinan yang mudah bagi penyelenggaraan acara
Suasana diskusi kelompok terpumpun yang diinisiasi Backstagers Sulteng di Bellrock Coffee, Kamis (10/8/2023) | Foto: Anggra Yusuf/Tutura.Id

Usai melakukan sejumlah audiensi dengan para pemangku kepentingan di daerah ini, DPD Forum Backstagers Indonesia (FBI) Sulawesi Tengah melanjutkan ikhtiar mereka dalam menciptakan iklim kondusif di bidang penyelenggaraan acara.

Saat ini izin sebuah acara yang mengundang banyak massa, mulai dari konser, pergelaran seni budaya, pendidikan, hingga olahraga masih melibatkan banyak lembaga dan institusi. Imbasnya inisiator alias penyelenggara harus melewati birokrasi nan rumit. Kompleks.

Tak sedikit pula yang akhirnya mengeluhkan betapa aneka prosedur tersebut menguras waktu dan bahkan uang. Harapan para pelaku bisnis pertunjukan, baik itu promotor dan event organizer, tata cara mendapatkan surat sakti berupa izin keramaian bisa lebih efisien.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisasi oleh Backstagers Sulteng. Acara berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (10-11/8/2023), di tiga tempat berbeda.

Hari pertama pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun mengambil tempat di Bellrock Coffee, Jalan Juanda, Lolu Utara. Sementara keesokan harinya diadakan serentak di Zona Coffee, Jl. Emmy Saelan, dan Tanaris Coffee yang berlokasi di Jalan Juanda.

Selain menghadirkan para pelaku event organizer yang tergabung dalam Forum Backstagers Sulteng, diskusi juga turut mengundang sejumlah pegiat event lain hingga komunitas yang kerap mengadakan acara di Palu.

Turut dihadirkan perwakilan pihak-pihak dari Pemerintah Daerah Kota Palu, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan di Palu Timur dan Palu Barat. Sementara pihak keamanan diwakili oleh Kabag Operasional dan Kanit Intelijen dan Keamanan Polresta Palu.

Foto bersama usai menghadiri diskusi kelompok terpumpun yang diinisiasi Backstagers Sulteng di Bellrock Coffee, Kamis (10/8/2023) | Foto: Anggra Yusuf/Tutura.Id

Forum Backstagers Sulteng sebagai wadah event organizer melakukan koordinasi dengan setiap pemangku kepentingan guna menyatukan berbagai persepsi perihal kemudahan dalam melaksanakan sebuah hajatan kreatif.

Diskusi yang melibatkan berbagai pihak tadi diharapkan bisa merumuskan sebuah skema ideal dalam ekosistem industri hiburan di Kota Palu, dan Sulawesi Tengah secara umum.

Budi Hi. Lolo selaku Ketua DPD Backstagers Sulteng menuturkan, gagasan awal terselenggaranya FGD adalah untuk melihat, mengamati, menganalisa, serta mencari rekomendasi dari para pelaku event maupun komunitas untuk membangkitkan geliat pertunjukan kreatif.

"Karena ini terkait dengan komitmen awal waktu kami audiensi bersama Kapolresta Palu dan Wali Kota. Kami langsung diarahkan untuk bikin FGD dulu agar bisa didengar aspirasi dan keluhannya langsung di level pelaku dan komunitas," ungkap Budi.

Berbagai masukan dan usulan konstruktif dari para perwakilan event organizer maupun komunitas pelaku seni kreatif meluncur pada diskusi kali ini. Kebanyakan berasal dari keluhan para pekerja kreatif selama mengadakan acara.

Semisal proporsi pajak hiburan dalam keuntungan sebuah acara yang selama ini dirasakan serba belum pasti.

Isu tentang pajak hiburan tadi juga bersambut berbagai keluhan dari komunitas yang biasanya hanya mengadakan acara berskala kecil. Artinya tidak mengundang penonton lebih dari seratus orang, bahkan berorientasi nonprofit.

Perwakilan Bapenda Kota Palu mengungkapkan bahwa pajak hiburan yang mencakup pergelaran seni, budaya, musik, hingga olahraga telah diatur oleh Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.

Termaktub dalam perda tersebut, penyelenggara wajib membayarkan 10 persen hasil pemasukan ke kas daerah. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi event yang mengenakan harga tiket masuk.

Susana FGD yang diselenggarakan Backstagers Sulteng di Zona Coffee, Jumat (11/8/2023) | Foto: Andi Baso Djaya/Tutura.Id

Perwakilan kepolisian juga menekankan aturan izin keramaian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Berdasarkan ketentuan di dalam PP tersebut, penyelenggara acara wajib mengajukan permohonan izin selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum acara dilaksanakan atau 21 (dua puluh satu) hari jika acara tersebut berskala nasional, dan 30 (tiga puluh) hari jika acara tersebut berskala internasional.

Kasat Intelkam Polresta Palu juga berkomitmen akan menindak oknum polisi yang nakal dan ia juga menghimbau agar tak segan melaporkan kejadian tersebut.

Pun juga hal tersebut sesuai dengan komitmen Kapolresta Palu agar pihak penyelenggara event diberi akses kemudahan mengurus izin keramaian dan pengamanan.

Mendengar segala dialektika yang terjadi dalam FGD, salah satu peserta memberikan usulan agar dibentuk sebuah satgas yang menaungi perizinan sebuah hajatan. Konsep ini diajukan agar ada sistem satu pintu dalam hal tersebut.

Tak lupa juga kemudahan mengakses izin penggunaan tempat, terlebih bagi komunitas-komunitas yang kerap mengadakan kegiatan yang tak memungut biaya dari pengunjung.

Muara dari berbagai rekomendasi tadi tentu saja demi mewujudkan ekosistem dalam sektor industri kreatif, termasuk penyelenggaraan acara, bisa terus bangkit dan menggeliat. Mempercepat akselerasi ekonomi di Sulteng, termasuk Palu.

Sebab jika ada hajatan yang diundur atau bahkan dibatalkan hanya karena terantuk ribetnya masalah izin keramaian, tentu saja memberi efek negatif berganda. Bukan hanya kepercayaan publik yang luntur, tapi unit usaha lain yang bertalian dengan bisnis pertunjukan juga ikut terkena getahnya.

Sementara pada ranah kebijakan, pemerintah daerah didorong merumuskan regulasi yang berkeadilan dari berlangsungnya sebuah acara. Tak kalah pentingnya para peserta mengharapkan segala regulasi yang diterbitkan tidak tumpang tindih yang hanya akan membingungkan.

Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Rakernas APPSI), Februari 2023 lalu. Presiden Jokowi menekankan pemda agar memudahkan izin penyelenggaraan acara ekonomi kreatif imbas pandemi Covid-19 yang mematikan industri.

Segala usulan dan masukan yang muncul dalam dua hari penyelenggaraan FGD nantinya akan dirangkum dalam sebuah rekomendasi. "Alhamdulillah, semua catatan ini kami akan dorong dalam rumusan rekomendasi kemudahan untuk kita semua sesuai skala resiko kegiatannya," pungkas Budi.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Gubernur Cudi tolak lantik sekretaris daerah pilihan Jokowi
Gubernur Cudi tolak lantik sekretaris daerah pilihan Jokowi
Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura, menolak melantik Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 
TUTURA.ID - Upaya kolaboratif Pemkab Sigi menyediakan infrastruktur jalan
Upaya kolaboratif Pemkab Sigi menyediakan infrastruktur jalan
Pemkab Sigi berusaha merealisasikan pembukaan dan perbaikan jalan. Kolaborasi dengan multipihak, termasuk merespons niat Wakil…
TUTURA.ID - Andika Pramulia: Festival Titik Temu harus tetap ada setiap tahun
Andika Pramulia: Festival Titik Temu harus tetap ada setiap tahun
Festival Titik Temu diharapkan mendorong terciptanya ekosistem musik di Kota Palu. Menjaga nyala api alias…
TUTURA.ID - Novalina: Saya siap bekerja di bawah kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura
Novalina: Saya siap bekerja di bawah kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura
Pelantikan Novalina sebagai sekdaprov Sulteng diwarnai polemik. Gubernur Cudy menolak melantiknya. Novalina pun angkat suara…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng