Minus perlindungan, 16 buruh PT GNI di Morut malah jadi tersangka kerusuhan
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 7 April 2023 - 13:23
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Minus perlindungan, 16 buruh PT GNI di Morut malah jadi tersangka kerusuhan
Agussalim, mendampingi 16 buruh PT GNI yang ditetapkan sebagai tersangka atas bentrokan pada 14 Januari 2023 | Foto: Istimewa

Hanya butuh sekitar 48 jam bagi Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) untuk membekuk puluhan orang yang mereka sebut terlibat dalam bentrokan antarburuh di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI), pada 14 Januari 2023 lalu. Kerusuhan pecah antara para buruh lokal dan asing itu memakan dua korban jiwa.

Dari 71 orang yang ditangkap, Polres Morut sempat menetapkan 17 orang buruh PT GNI sebagai tersangka. Belakangan jumlahnya menyusut jadi 16 orang.

Kini mereka memasuki babak baru dalam proses hukum yang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Agussalim, koordinator Front Advokat Rakyat Morowali (FARM) yang jadi kuasa hukum 16 buruh ini, menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka--termasuk betapa cepatnya kesimpulan-kesimpulan diambil oleh Polres Morut.

Tim kuasa hukum pun mengajukan gugatan praperadilan atas pelbagai kejanggalan tersebut.

“Upaya hukum praperadilan terhadap Polres Morut sedang berproses, karena dalam temuan kami, para buruh ini sama sekali tidak mendapat perlindungan dari negara pasca insiden tersebut. Penetapan sebagai tersangka juga tidak berdasarkan kaidah hukum yang berlaku,” kata Agus kepada Tutura.Id (31/3/2023).

Sekadar pengingat, upaya hukum praperadilan dimaksudkan untuk membuktikan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Upaya ini bisa dilakukan atas permintaan tersangka, pihak keluarga atau kuasa tersangka. Ia akan menilik sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan demi tegaknya hukum; serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Para advokat mengambil upaya praperadilan lantaran ditemukannya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Perlakuan sewenang-wenang itu berupa upaya paksaan saat penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Selain itu, 16 buruh PT GNI ini juga melewati tahapan tahapan pemeriksaan sebagai calon tersangka tanpa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP pasal 184, yang bermaksud agar proses penyidikan berjalan transparan dan berkeadilan.

"Sejak 16 buruh ini dipanggil pertama kali oleh aparat Polres Morut, mereka langsung ditangkap bahkan ditahan pada saat yang bersamaan. Mereka juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya," ujar Agus.

Upaya praperadilan ini, ujar Agus, merupakan langkah untuk menguji keabsahan atas penangkapan hingga penetapan status tersangka bagi 16 buruh tersebut. 

Agus: Negara tidak melindungi buruh

Agus juga menilai bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan pada kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat di depan umum--sebagai hak dasar yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

Sebagai catatan, kerusuhan yang terjadi di wilayah Desa Bunta, Petasia Timur, Morut itu dipicu oleh protes buruh terhadap situasi kerja di PT GNI. Pada 14 Januari 2023, buruh menyelenggarakan mogok kerja. Mereka menuntut perbaikan situasi kerja, mulai dari penyediaan alat pelindung diri, upah layak, hingga jaminan kebebasan berserikat.

Demonstrasi di PT GNI memang sudah meluas sejak medio 2022. Menyusul sejumlah peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang tersebut. Demonstrasi kian meluas setelah setelah peristiwa ledakan dan kebakaran smelter yang menewaskan dua buruh pada 22 Desember 2022. 

Aksi mogok buruh pun sebenarnya sudah ditutup pada sore hari. Namun, pada malam hari, kerusuhan justru pecah antara pekerja lokal dan pekerja asing.

Menurut Agus, situasi chaos yang terjadi merupakan akumulasi dampak atas ketiadaan perlindungan hukum kepada para buruh ini. Ia menyebut bahwa para buruh seharusnya tidak ditangkapi, karena kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat di depan umum, merupakan hak dasar yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD). 

Agus, yang dikenal dengan julukan Advokat Rakyat, menyebut kekeliruan penindakan erat kaitannya dengan masalah-masalah perburuhan. 

“Hukum perburuhan ini kan Lex Specialis, tak bisa dibuat berdasarkan kehendak rezim berkuasa atau negara, karena Indonesia sudah menandatangani Konvensi ILO,” katanya.

Adapun asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali dimaknai sebagai aturan yang bersifat khusus, mengesampingkan aturan yang sifatnya umum. Sedangkan, Konvensi ILO merupakan suatu perjanjian negara-negara dalam yang bergabung dalam International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia ikut meratifikasi 18 perjanjian.

Dua di antaranya, berkaitan erat dengan persoalan yang dialami para buruh PT.GNI, yakni Konvensi ILO 87/1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi serta Konvensi ILO 98/1949 tentang hak berorganisasi dan melakukan perundingan bersama.

Dalam hal ini, Agus bilang bahwa sejatinya negara tidak bertanggung jawab. Program restorative justice yang kerap digaungkan pemerintah yang bisa jadi penyelamat bagi para buruh, cuma sekadar lip service belaka.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
2
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Penyegelan PETI di Sidondo; Kali ketiga Bupati Sigi tutup aktivitas tambang emas ilegal
Penyegelan PETI di Sidondo; Kali ketiga Bupati Sigi tutup aktivitas tambang emas ilegal
Antara 2021-2023, Bupati Sigi, Mohamad Irwan tercatat sudah tiga kali menutup secara permanen aktivitas pertambangan…
TUTURA.ID - Membentuk pemimpin masa depan dari kalangan mahasiswa
Membentuk pemimpin masa depan dari kalangan mahasiswa
Mahasiswa sebagai kelompok muda bukan hanya mesti jadi pemilih cerdas, tapi juga harus mempersiapkan diri…
TUTURA.ID - LBH Sulteng: Urus perkara cerai sampai kasus tambang
LBH Sulteng: Urus perkara cerai sampai kasus tambang
LBH Sulteng saban tahun mengurusi sekitar 150 perkara. Mulai dari perkara besar macam konflik agraria…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng