Satu hari pada awal November 2022, pertandingan futsal COPA HMM 2022 tengah berlangsung di GOR Siranindi, Palu. Tiba-tiba sekumpulan orang datang menghentikan acara; beberapa di antaranya bawa balok dan parang. Mereka minta panitia menghentikan pertandingan dan GOR Siranindi segera dikosongkan.
Padahal, saat itu, kompetisi baru memasuki hari ketiga—direncanakan akan berlangsung sepekan. Lantaran insiden tersebut, kompetisi yang dibuat oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM), Fakultas Ekonomi, Universitas Tadulako itu terpaksa pindah lokasi ke Lapangan Futsal Gawalise; dan harus ubah jadwal.
Insiden itu buntut dari peristiwa sebelumnya pada hari pembukaan kompetisi. Saat itu, seorang perempuan paruh baya yang mengaku utusan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tengah mendatangi GOR Siranindi. Ia minta pertandingan dihentikan karena lapangan hendak dipakai untuk persiapan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).
Panitia bersikeras. Mereka mengaku punya perjanjian sewa lapangan dengan ahli waris GOR Siranindi. Konon perjanjian itu mengatur biaya sewa GOR Siranindi senilai Rp1,5 juta per pekan.
Sebenarnya, panitia tak berkeberatan bila GOR Siranindi dipakai oleh Dispora Sulteng, sepanjang disediakan waktu guna cari arena pengganti. Ahli waris pun mendesak agar dipertemukan dengan gubernur. Sempat terjadi cekcok mulut antara utusan Dispora Sulteng dengan panitia dan ahli waris. Negosiasi itu berakhir buntu.
Meski demikian, Abdul Rahman (66), perwakilan ahli waris GOR Siranindi, kasih garansi keamanan kompetisi. Pada hari kedua, pertandingan tetap berjalan. Semua berubah pada hari ketiga saat terjadi peristiwa penghentian kegiatan.
“Kami mengalah, dan pindah ke Lapangan Futsal Gawalise,” kata Ibnu, salah seorang panitia yang ditemui oleh Tutura.Id, Senin (21/11/22). Belum cukup, COPA HMM 2022 juga harus tertunda lantaran Lapangan Futsal Gawalise sudah terisi dengan agenda Pra-Popnas. Alhasil jadwal pun berubah.
Panitia sebenarnya sudah mencium potensi masalah macam ini; sebab insiden ini bukan yang pertama.
Setahun sebelumnya, kompetisi yang sama juga berlangsung di GOR Siranindi, dan insiden yang mirip-mirip juga terjadi. Bedanya, pada medio 2021, yang berkeberatan ialah para ahli waris. Mereka minta uang sewa GOR Siranindi ke panitia.
Posisinya memang sedikit berbeda. Pada 2021, panitia sudah bayar uang muka pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng, selaku pengelola aset GOR Siranindi. Namun KONI tak kasih jaminan keamanan di GOR Siranindi. Saat ada keberatan ahli waris, KONI juga sekadar fasilitasi pergantian sewa di Lapangan Futsal Gawalise.
Pengalaman itu bikin panitia pilih opsi bayar langsung ke ahli waris pada kompetisi tahun ini. “Makanya dari situ, kepikiran lah kita: KONI tidak tanggung jawab. Orang di situ (ahli waris dan warga sekitar) yang malah berani jadi (kasih jaminan) keamanan, mending bayar dengan dorang,” tutur Ibnu.
Berpotensi bayar dobel
Biaya sewa harian lapangan di GOR Siranindi sebesar Rp300 ribu. Bila butuh sepekan, total harganya Rp2,1 juta. Angka tersebutlah yang konon dikenakan KONI Sulteng kepada panitia COPA HMM 2022. Adapun para ahli waris hanya pasang tarif Rp1,5 juta untuk sewa lapangan.
Bila hanya bayar ke salah satu pihak, bisa saja dapat masalah seperti yang dialami panitia COPA HMM. Mungkin beda cerita kalau siap bayar dobel.
Di sisi lain, KONI Sulteng siap mengembalikan uang sewa jika memang terjadi masalah dalam penyewaan. “Harus dikembalikan ulang dananya,” ujar Wakil bendahara KONI Sulteng, Armin Amiruddin, saat berbincang lewat telepon dengan Tutura.Id, Jumat malam (25/11/22).
Armin juga menjelaskan duduk perkara status GOR Siranindi. Gedung tersebut, katanya, merupakan aset milik daerah yang terdaftar di Dispora Sulteng. Adapun KONI menjadi pihak yang dipasrahkan untuk mengelola gedung.
Sengketa GOR Siranindi sudah terjadi lima puluh tahun. Ahli waris menuding Pemprov Sulteng belum pernah melakukan pembayaran atas lahan tersebut.
Sedangkan Pemprov Sulteng mengajukan sertifikat nomor 1/1980 dan putusan Pengadilan Negeri Palu no. 134/Pdt.G/201 sebagai landasan kepemilikan.
Putusan PN Palu yang disebut di atas memuat penolakan atas tuntutan para ahli waris yang minta ganti Rp54,5 miliar.